Di Duga Menyalahgunakan Wewenang, Menghambat Pelayanan ke Warga

faktarakyat.id Blora Jawa Tengah – Keluhan warga terkait kesulitan pengurusan sertifikat tanah berbuntut temuan penyimpanan arsip desa yang tidak sesuai aturan. Media Suara Masyarakat mendatangi Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, setelah menerima permintaan khusus dari warga yang mengalami kendala.

Saat mendatangi Kantor Desa Ketuwan, Partini bersama ahli waris lainnya yang didampingi Ketua RT setempat tidak dapat melihat dokumen Buku Letter C Desa. di karenakan dokumen atau buku letter C dibawa pulang oleh Sekertaris Desa Ketuwan.

Sekretaris Desa Ketuwan saat itu menyatakan tidak bisa menunjukkan arsip tersebut karena dokumen berada di rumahnya, dan tidak berada di Kantor Desa Ketuwan.

Saat salah satu keponkan Partini meminta Sekkeetaris Desa untuk pulang mengambilnyapun Sekdes menolak.

“Kalau ingin melihat atau membuka dokumen Buku Letter C Desa tidak bisa sekarang, ya hubungi saya dulu, biar bisa saya bawa,” ucap Sekdes Ketuwan.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian. Pasalnya, Bupati melalui Camat, Kepala Desa, dan dinas terkait memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen penting seharusnya tidak keluar dari Kantor Desa tanpa adanya berita acara resmi.

Aturan Penyimpanan Arsip Desa

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyimpanan arsip desa di luar kantor tidak dibenarkan, hal ini telah tercantum di,

  1. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Batas Desa & Arsip Desa
    Buku Letter C, Buku Tanah Desa, Buku Induk, dan arsip lainnya wajib disimpan di kantor desa. Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pengamanan arsip.
  2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
    Arsip desa merupakan arsip negara, baik statis maupun dinamis. Dilarang dipindahtangankan, dipinjamkan, atau disimpan di luar tempat penyimpanan resmi tanpa izin.
  3. Permendagri No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemdes
    Arsip desa wajib disimpan di ruang arsip kantor desa, dengan rak, lemari, dan sistem keamanan. Perangkat desa tidak diperbolehkan membawa pulang arsip.

di bawa pulang apalagi disimpan dirumah pejabat, bisa terjadi beberpa resiko

Risiko Penyimpanan di Rumah Pejabat

Penyimpanan arsip desa di rumah pribadi berpotensi menimbulkan sejumlah masalah hukum dan administrasi:

  1. Pelanggaran Administrasi: Kepala Desa dapat dikenai sanksi oleh Bupati/Camat karena lalai mengamankan arsip desa, sesuai UU Desa Pasal 30.
  2. Risiko Hilang/Rusak: Jika terjadi kebakaran, banjir, atau kehilangan di rumah pribadi, pelayanan pertanahan warga akan terganggu. Kepala Desa berpotensi dituntut ganti rugi.
  3. Potensi Penyalahgunaan: Arsip rawan dipalsukan, digelapkan, atau dipersulit aksesnya untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat berimplikasi pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan.
  4. Pelanggaran UU KIP No. 14/2008: Warga berhak memperoleh informasi. Jika dokumen berada di rumah pribadi, akses warga menjadi terhambat dan dapat dikategorikan maladministrasi.

Prosedur yang Benar

  1. Tempat Penyimpanan: Arsip wajib disimpan di kantor desa, dalam lemari arsip yang terkunci.
  2. Akses Warga: Warga yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan kutipan atau salinan Letter C yang dilegalisir Kepala Desa. Dokumen asli tidak boleh dibawa keluar.
  3. Pinjam Pakai: Peminjaman hanya untuk keperluan dinas, disertai berita acara, dan wajib dikembalikan pada hari yang sama.

Singkatnya, perangkat desa hanya boleh memegang arsip saat bertugas di kantor dan wajib mengembalikannya ke arsip desa setelah selesai. Membawa pulang ke rumah merupakan pelanggaran.

Masyarakat yang menemukan arsip desa disimpan di luar kantor dapat melaporkannya kepada Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, atau Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti. BSant