Berita Realita, Terpercaya dan Independen

Fakta Rakyat.id | Pati – Polresta Pati menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dan/atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Penyampaian tersebut dilakukan melalui konferensi pers yang digelar Jumat (11/9/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Pati menjelaskan bahwa perkara saat ini telah ditangani melalui proses penyidikan. Seorang laki-laki berinisial MKA, 47 tahun, sebagai pengasuh, berdomisili di wilayah Desa Talun, Kecamatan Kayen, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di wilayah Desa Talun, Kecamatan Kayen, pada periode Juli hingga Agustus 2026. Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.
Dalam penanganannya, Polresta Pati menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan perkara.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta perlindungan korban selama proses penanganan perkara.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujar Kompol Dika.
Dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, hingga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati serta instansi terkait sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Polresta Pati mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, khususnya di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan ruang bagi proses penanganan perkara agar dapat berjalan dengan baik serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas Kompol Dika.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar tidak ragu menyampaikannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polresta Pati mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, menyampaikan informasi maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas. Layanan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati.
(Humas Resta Pati/Ari)







