Warga Blora Kaget, Tanah Warisan Sudah Di Kuasai Orang Lain

Faktarakyat.id Blora, Jawa Tengah| – Sengketa tanah kembali terjadi di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Partini Binti Sudardji (Alm), warga desa tersebut, kesulitan mengurus sertifikat tanah karena tanahnya telah dikuasai oleh orang lain.

Partini diutus kakeknya, Mbah Daiman, untuk mengurus tanahnya, namun ternyata di sawah sedang ada kegiatan orang menanam padi,, sedang di dalam data letter C yang di milikinya tidak di ketemukan akta jual beli ataupun pemindahan hak milik di letter C.

Denga adanya kejadian ini membuat Partini mengecek dan mencari informasi ke Kantor BPN Blora, tentang adanya kegiatan di tanah kakeknya, namun petugas BPN Blora meminta untuk cek ulang ke desa.

Namun, di Kantor Desa Ketuwan, Partini tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang letter C tanah kakeknya. Kades Ketuwan telah meninggal dan digantikan oleh Pj (Pejabat) dari Kecamatan Kedungtuban. Partini berharap pejabat yang sedang memimpin di Desa Ketuwan dapat membantu menyelesaikan masalahnya.

Menurut hukum, menguasai tanah yang masih berstatus Letter C (Girik/Petok D) tanpa hak atau izin dari pemilik sebenarnya dapat dipidana.

Letter C adalah bukti awal kepemilikan yang diakui hukum, dan penguasaan fisik tanah orang lain tanpa hak (serobot tanah) dapat dijerat dengan undang-undang pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan administrasi pertanahan masih lemah, sehingga memudahkan mafia tanah untuk mempermainkan atau memanipulasi data di pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan pelayanan yang lebih baik dalam mengurus sertifikat tanah. BSant