Pelaku Pembakaran Rumah Orang Tua di Sukolilo Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Mapolresta Pati

Fakta Rakyat.id | Pati – Polresta Pati menetapkan MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Rumah milik M (61), yang merupakan ayah kandung tersangka, mengalami kerusakan pada bagian dapur akibat kebakaran yang diduga sengaja dilakukan oleh tersangka.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membakar bagian dapur rumah korban dengan menggunakan korek api hingga api menyambar anyaman bambu dan material mudah terbakar lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sahlan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Sebelum kejadian, tersangka meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp5.500.000 dengan alasan untuk acara tukar cincin. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban sehingga diduga memicu emosi tersangka yang kemudian berujung pada aksi pembakaran.

AKP Sahlan menjelaskan bahwa setelah kejadian, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada malam yang sama di rumahnya. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Pati, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Sahlan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk proses hukum selanjutnya.

AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik dalam lingkungan keluarga. Ia mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan karena emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

(Humas Resta Pati/Ari)