Berita Realita, Terpercaya dan Independen

Faktarakyat. id | Jepara – para petinggi atau kepada desa (Kades) se-kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengaku resah dengan ulah wartawan bodong alias oknum yang mengaku wartawan.
Mereka kerap di datangi dengan berbagai modus untuk kepentingan tertentu.
Keresahan itu terungkap dalam acara sosialisasi Undang undang Pers yang di adakan oleh persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Diskominfo Jepara di Gedung OPD bersama, Rabu (4/03/2026).
Kades Bangsri Sunaryo Mengaku, sesudah lama dan sering kali didatangi orang orang yang mengaku sebagai wartawan. Bukan sebatas mencari informasi, orang-orang yang datang itu justru punya agenda lain.
“Seringnya tiba-tiba datang sudah bawa informasi atau foto soal proyek, langsung minta statemen. Bahkan sering kali pakai ancaman, “ujar Sunaryo.
Sunaryo juga menyebut pola pola semacam itu sering dialami oleh rata- rata kades Se-jepara, ” Teman-teman petinggi lain, rata – rata juga sering mengalami hal yang sama, “kata dia.
Untuk itu, dia berharap agar ada pihak, salah satunya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Jepara, yang memberi pemahaman kepada kades atau perangkat desa dalam mengahadapi situasi tersebut.
Keresahan yang sama juga dirasakan Ali Rozi, KadesKaranggodang Kec Mlonggo Kab Jepara. Dia juga sering di datangi orang – orang yang mengaku sebagai wartawan dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Rata-rata para petinggi pasti sudah pernah didatangi orang yang mengaku – ngaku sebagai wartawan. Kami cukup resah dengan kondisi seperti ini, ” Ujar Rozi.
Bupati Jepara yang diwakili Asisten Administrasi umum Setda Jepara Florentina Budi Kurniawati mengingatkan, agar pemerintah Desa bisa bijak dalam mengelola informasi. Di era keterbukaan, disinformasi bisa muncul kapan saja dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Hindari disinformasi, bangun sinergi dengan media massa agar masyarakat tidak terjebak berita palsu. Desa dan media harus saling menguatkan, bukan saling melemahkan, ” Tegasnya.
Ketua PWI Kab Jepara Septina Nafiyanti, mengungkapkan, saat ini banyak sekali portal – portal website yang mengaku sebagai media arus utama. Padahal belum tentu mereka terdaftar atau terverifikasi Dewan Pres.
“Sekarang banyak portal yang nampak nampak seperti media Massa, tapi produknya belum tentu karya jurnalistik. Padahal wartawan bekerja berdasarkan kode etik, memiliki uji kompetensi, dan berada di bawah perusahaan berbadan hukum yang terverifikasi Dewan Pers. Jelasnya
Ia menegaskan, wartawan profesional tidak meminta imbalan atas pemberitaan dan tidak melakukan intimidasi. Karena itu pemerintah Desa diharapkan mampu membedakan mana wartawan profesional dan mana oknum yang berpotensi mencederai marwah Pers.
Undang- Undang Pers nomor 40 tahun 1999 ini disosialisasikan oleh Budi Santoso, wartawan senior Jepara. Dia menegaskan kembali ihwal tugas dan fungsi Pers, tak sekedar pembuat informasi, tetapi sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.
Sebagai kontrol sosial, kata Budi, Pers tidak dapat bekerja sendiri. Wartawan sebagai ujung tombak membutuhkan Mitra untuk menghasilkan produk jurnalistik yang berimbang.
Soal keresahan para kades itu, budi menilai, pemerintah Desa tidak perlu alergi terhadap Pers, justru sebaliknya, Pers dapat membantu mempublikasikan potensi desa, mengawal dana desa secara berimbang, dan menjadi jembatan informasi kepada masyarakat.
“Cara kerja wartawan jelas, ada etika dan Pedoman hukum. Bukan datang tiba-tiba untuk menekan atau menakut-nakuti. Tapi kalau dirasa tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan, bapak ibu berhak untuk menolaknya. Dan itu sah secara undang undang, ” Katanya.
Sementara itu, kepala diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan mengingatkan, apa yang dianggap penting oleh media kerap menjadi perhatian publik. Karena itu pemerintah desa perlu aktif mengelola informasi.
“Ketika ada hal negatif mencuat, berimbang dengan informasi positif yang lebih banyak.
Tapi tetap lakukan perbaikan atas kritik yang ada, ” Ucapnya
Ia juga menyoroti, tantangan derasnya arus media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut bisa disiasati dengan pengelolaan kanal resmi desa secara optimal.
“Menfaatkan media sosial official desa untuk menyampaikan potensi program. Bangun cerita yang kuat, karena dari cerita itu terbentuk opini publik dan pemahaman bersama, ” Pungkasnya
editor: Gama







