JMPPK Datangi Mapolresta Pati, Desak Ketegasan Hukum Terhadap Tambang di Pegunungan Kendeng

JMPPK Datangi Mapolresta Pati, Desak Ketegasan Hukum Terhadap Tambang di Pegunungan Kendeng

Faktarakyat.id, Pati, Jawa Tengah| – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali mendatangi Mapolresta Pati pada Jumat, 29 Mei 2026. Organisasi yang menaungi warga dan petani di Pati, Jawa Tengah, itu konsisten menyuarakan penolakan terhadap eksploitasi lingkungan dan aktif mengadvokasi kelestarian Pegunungan Kendeng dari tambang ilegal maupun pembangunan pabrik semen.

Kedatangan massa JMPPK ke Mapolresta Pati kali ini untuk menanyakan ketegasan hukum aparat terkait aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng. Mereka menilai aktivitas tambang berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan warga.

JMPPK yang dinakhodai Guritno menyoroti sejumlah dampak yang dirasakan masyarakat. Di antaranya terjadinya kecelakaan yang menimpa warga setempat, lahan pertanian yang tidak bisa lagi dikelola, hingga banjir yang hampir selalu menimpa warga Sukolilo setiap musim hujan.

“Penambangan ini bukan hanya kelalaian kepolisian, tapi juga pemerintah daerah sebagai fungsi pengawas,” ujar Guritno di depan gapura Mapolresta Pati bertuliskan “Kami Siap Melayani”.

Ia menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang tegas dan terkesan membiarkan para penambang tetap beroperasi. Guritno menegaskan, momentum peringatan Hari Anti Tambang Nasional digunakan untuk mengingatkan masyarakat agar memiliki kepekaan terhadap dampak tambang.

“Tambang di mana pun hanya akan mengambil kehidupan masyarakat. Di situ tidak hanya hilang sumber mata air, tapi juga hilang keanekaragaman hayati. Yang diuntungkan hanya oknum pemilik tambang dan oknum yang terlibat dalam penambangan,” tegasnya.

Masyarakat sekitar Pegunungan Kendeng berharap aturan ditegakkan sebenar benarnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan tidak tebang pilih. Snt