BPJS Kesehatan Warga PBI Dinonaktifkan: Ini Asal Muasalnya dari Surat Mensos

Fakta Rakyat.Id| – BPJS Kesehatan Warga PBI Dinonaktifkan: Ini Asal Muasalnya dari Surat Mensos

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk warga Penerima Bantuan Iuran (PBI‑JK) menjadi perhatian publik. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.


Kementerian Sosial menyatakan, langkah ini adalah bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar bantuan iuran tepat sasaran. Beberapa peserta lama PBI‑JK dinonaktifkan karena tidak lagi tercatat dalam daftar prioritas DTKS/DTSEN, sedangkan peserta baru yang memenuhi kriteria ditambahkan.


Banyak warga baru mengetahui status BPJS PBI‑JK mereka saat mengakses layanan kesehatan. DPR menyoroti hal ini karena minim pemberitahuan, sehingga berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pasien dengan penyakit kronis.


BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pencabutan status PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial, bukan BPJS. Rumah sakit tetap wajib melayani pasien BPJS PBI‑JK, termasuk mereka yang statusnya sementara nonaktif.


Penonaktifan PBI‑JK adalah upaya pemerintah memastikan bantuan iuran tepat sasaran, berdasarkan data terbaru DTKS/DTSEN. Warga yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi, sementara pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat.

Masyarakat harus selalu cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi resmi BPJS atau call center 1500 400 agar tidak terkejut saat membutuhkan layanan.

Editor: ST